KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoprasian
• kerjasama antar koperasi
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
PERAN GERAKAN KOPERASI DALAM DINAMIKA PERUBAHAN GLOBAL
Peringatan Hari Koperasi ke-62 Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali, mengatakan dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-62 dengan semangat yang sama, menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa.
"Koperasi sebagai sokoguru adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi se-bagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945,jelas Suryadharma, di Jakarta, kemarin, sehubunganperingatan Hari Koperasiyang ke-62. Seperti diberitakan, renca-nanya hari ini (Rabu, 15/7). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menghadiri pelaksanaan peringatan Hari Koperasi ke-62 di Samarinda, Kalimantan Timur. Hari Koperasi diperingati setiap 12 Juli.
Lebih lanjut Surydharma menjelaskan dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinanatau penilikan anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah padam.
Mengenai tema Peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009, dia mengatakan tema peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global.
Tema ini mengandung makna bahwa masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya.
"Melalui harijadi yang ke-62 ini. kita tegaskan kembali tekad kita bersama untuk bersikap dinamis, positif, dan optimis menatap masa depan yang lebih cerah. Dengan sikap itu pula, kita berharap tumbuhnya prakarsa kreatif untuk melakukan kerjasama dari semua komponen bangsa untuk menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk mengelola perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan, kerakyatan, dan kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri." tuturnya.
Di samping globalisasi, koperasi Indonesia memiliki sekaligus tiga tantangan. Tantangan pertama, memperbaiki citranya sebagai kumpulan golongan ekonomi lemah pemburu fasilitas.
Kedua, kontribusinya yang meskipun secara sosial cukup tinggi, namun secara nominal masih sangat rendah dalam perekonomian nasional dibandingkan dengan badan usaha swasta.
Ketiga, semakin rendahnya kesadaran masyarakat untuk bergotong-royong melalui koperasi seiring dengan meningkatnya modernitas dan individualisme.
Menjawab persoalan-persoalan tersebut, lanjut Suryadharma, koperasi Indonesia kedepan hendaknya memantapkan perannya dengan kembali pada jati dirinya. Sejak didirikan satu setengah abad yang lalu, koperasi bukanlah semata sebagai badan usaha, na-mun manifestasi ideologi ekonomi atas dasar nilai-nilai swadaya, swa tanggung jawab, persamaan, keadilan, dan kesetiakawanan.
Seluruh anggota koperasi, semestinyalah percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung Jawab sosial, dan kepedulian kepada orang lain. Koperasi yang baik, tidak akan membiarkan anggota-anggotanya tertinggal satu sama lain dalam peningkatan kesejahteraannya.la menambahkan prinsip-prinsip koperasi yang termuat dalam UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kemudian ditegaskan dalam Pernyataan Identitas Koperasi secara internasional pada tahun 1995 adalah keanggotaan sukarela dan terbuka.
Kemudian pengendalian anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi, dan kebebasan. Pendidikan, pelatihan, dan Informasi. Kerjasama antar-koperasi, serta kepedulian terhadap komunitas.
"Dilihat dari prinsip-prinsip ini. koperasi adalah pengejawantahan institusional dari gerakan anti-ka-pitalisme. yang merupakan anak kandung globalisasi." ujarnya.
Oleh karenanya, membesarkan koperasi berarti membendung efek negatif globalisasi. Membiarkannya, berarti memposisikan rakyat untuk bertanding tidak setara. Tidak melindunginya, berarti mematikan kesejahteraan jutaan pedagang kaka lima, buruh, nelayan, dan petani.
Pemeringkatan koperasi
Untuk memastikan meningkatnya peran koperasi dalam perekonomian nasional, kata Suryadharma, pemerintah melalui Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah membuat instrumen Pemeringkatan Koperasi guna mendorong koperasi Indonesia menerapkan kaidah-kaidah usaha yang sehat.
Pemeringkatan dilakukan untuk mengklasifikasikan sekian banyak koperasi yang ada ke dalam kelompok-kelompok kualitas, yang berguna untuk dasar pemberdayaan dan penetapan ke-bijakan perkoperasian, peningkatan kredibilitas koperasi dalam bertransaksi dagang dan perbaikan kinerja koperasi.
Atas dasar nilai etis dan prinsip perkoperasian sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, penilaian mencakup beberapa aspek badan usaha yang sehat dan keclrian koperasi yang berkualitas. Yaitu aspek badan usaha aktif, aspek kinerja usaha, aspek kohesivitas dan partisipasi anggota, aspek orientasi kepada pelayanan anggota, aspek pelayanan kepada masyarakat, dan aspek kontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Alhamdulillah, sampai akhir tahun 2008 telah terwujud 42.267 unit koperasi berkualitas yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia." kata Suryadharma.
Capaian ini tentunya tidak boleh berhenti semata pada labelisasi koperasi berkualitas. Atas dasar klasifikasi ini. Kementerian Negara Koperasi berikut dua Badan Layanan Umumnya yang baru, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang berhimpun dalam koperasi.
Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek. Pertama, aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal. Kedua, aspek peningkatan aksesibilitas modal, karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya.
Ketiga, aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten. Keempat, pematenah hak cipta dan merk, yang melalui keduanyalah koperasi kita dapat go international.
Kelima, aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lemba-galembaga keuangan formal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar