Selasa, 05 Januari 2010

BAPEPAM dan LK

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Fungsi
Fungsi Bapepam-LK adalah:
• Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
• Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
• Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
• Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
• Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
• Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
• Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
• Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
• Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
• Pelaksanaan tata usaha Badan.
Struktur organisasi
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
• Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
• Biro Riset dan Teknologi Informasi
• Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
• Biro Pengelolaan Investasi
• Biro Transaksi dan Lembaga Efek
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
• Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
• Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
• Biro Perasuransian
• Biro Dana Pensiun
• Biro Kepatuhan Internal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar