Selasa, 20 Desember 2011

Tekhnik Pengumpulan Data : Studi Kepustakaan

Studi kepustakaan adalah segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Informasi itu dapat diperoleh dari buku-buku ilmiah, laporan penelitian, karangan-karangan ilmiah, tesis dan disertasi, peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, buku tahunan, ensiklopedia, dan sumber-sumber tertulis baik tercetakmaupunelektroniklain.

Studi kepustakaan merupakan suatu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu penelitian. Teori-teori yang mendasari masalah dan bidang yang akan diteliti dapat ditemukan dengan melakukan studi kepustakaan. Selain itu seorang peneliti dapat memperoleh informasi tentang penelitian-penelitian sejenis atau yang ada kaitannya dengan penelitiannya. Dan penelitian-penelitian yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan melakukan studi kepustakaan, peneliti dapat memanfaatkan semua informasi dan pemikiran-pemikiran yang relevan dengan penelitiannya.

Untuk melakukan studi kepustakaan, perpustakaan merupakan suatu tempat yang tepat guna memperoleh bahan-bahan dan informasi yang relevan untuk dikumpulkan, dibaca dan dikaji, dicatat dan dimanfaatkan (Roth 1986). Seorang peneliti hendaknya mengenal atau tidak merasa asing dilingkungan perpustakaan sebab dengan mengenal situasi perpustakaan, peneliti akan dengan mudah menemukan apa yang diperlukan. Untuk mendapatkan informasi yang diperlukan peneliti mengetahui sumber-sumber informasi tersebut, misalnya kartu katalog, referensi umum dan khusus, buku-buku pedoman, buku petunjuk, laporan-laporan penelitian, tesis, disertasi, jurnal, ensiklopedi, dan surat kabar. Dengan demikian peneliti akan memperoleh informasi dan sumber yang tepat dalam waktu yang singkat.


Masalah penulisan dapat ditemukan dari beberapa sumber, yaitu dari pengalaman sendiri, dari teori-teori yang perlu diuji kebenarannya dan dari bahan¬bahan pustaka. Setelah masalah penelitian ditemukan, seorang peneliti perlu melakukan suatu kegiatan yang menyangkut pengkajian bahan-bahan tertulis yang merupakan sumber acuan untuk penelitiannya. Kegiatan ini, yang juga disebut studi kepustakaan, merupakan suatu kegiatan penting yang harus dilakukan oleh seorang peneliti baik sebelum maupun selama penelitian berlangsung. Dalam tulisan ini akan dibahas apa yang dimaksud dengan studi kepustakaan, tujuan, sumber-sumber, hambatan, dan bagaimana melakukan studi kepustakaan.

Setelah menemukan masalah yang akan diteliti seorang peneliti akan melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penelitiannya. Salah satu diantaranya adalah melakukan studi kepustakaan, yang mungkin sudah dirintisnya ketika masih ada dalam tahap mencari masalah penelitian. Penggunaan pustaka untuk ditinjau secara singkat pada dasarnya bermanfaat menunjukkan aspek ilmiah dalam penelitian yang akan disusun. Pustaka yang digunakan idealnya adalah pustaka inti yang berkaitan dengan topik penelitian. Pustaka juga menjadi rujukan konsep yang akan diteliti.


Hampir semua penelitian memerlukan studi pustaka. Walaupun orang sering membedakan antara riset kepustakaan dan riset lapangan, keduanya tetap memerlukan penelusuran pustaka. Perbedaan utamanya hanyalah terletak pada fungsi, tujuan dan atau kedudukan studi pustaka dalam masing-masing riset tersebut. Dalam riset pustaka, penelusuran pustaka lebih daripada sekedar melayani fungsi- fungsi persiapan kerangka penelitian, mempertajam metodelogi atau memperdalam kajian teoretis. Riset pustaka dapat sekaligus memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitiannya tanpa melakukan riset lapangan.


Idealnya sebuah riset profesional menggunakan kombinasi riset pustaka dan lapangan dengan penekanan pada salah satu di antaranya. Namun ada kalanya mereka membatasi penelitian pada studi pustaka saja. Paling tidak ada tiga alasan kenapa mereka melakukan hal ini. Pertama: karena persoalan penelitian tersebut hanya bisa dijawab lewat penelitian pustaka dan mungkin tidak bisa mengharapkan datanya dari riset lapangan. Kedua: studi pustaka diperlukan sebagai satu tahap tersendiri yaitu studi pendahuluan untuk memahami gejala baru yang terjadi dalam masyarakat. Ketiga: data pustaka tetap andal untuk menjawab persoalan penelitiannya.


Setidaknya ada empat ciri utama studi kepustakaan. Pertama: peneliti berhadapan langsung dengan teks dan data angka dan bukannya dengan pengetahuan langsung dari lapangan atau saksi mata berupa kejadian , orang atau benda-benda lain. Kedua, data pustaka bersifat siap pakai. Ketiga: data pustaka umumnya adalah sumber sekunder yang bukan data orisinil dari tangan pertama di lapangan. Keempat: kondisi data pustaka tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Banyak yang menganggap bahwa riset perpustakaan identik dengan buku-buku. Anggapan ini tidak salah namun selain buku-buku ada juga data yang berupa dokumen, naskah kuno dan bahan non cetak lainnya. Jadi, perpustakaan juga menyimpan karya non cetak seperti kaset,video, microfilm, mikrofis, disket, pita magnetik, kelongsong elektronik dan lainnya.

Daftar pustaka:
(http://april04thiem.wordpress.com/2010/11/12/studi-kepustakaan/)

Tekhnik Pengumpulan Data : OBSERVASI

Observasi adalah metode pengumpulan data melalui pengamatan langsung atau peninjauan secara cermat dan langsung di lapangan atau lokasi penelitian. Dalam hal ini, peneliti dengan berpedoman kepada desain penelitiannya perlu mengunjungi lokasi penelitian untuk mengamati langsung berbagai hal atau kondisi yang ada di lapangan. Penemuan ilmu pengetahuan selalu dimulai dengan observasi dan kembali kepada observasi untuk membuktikan kebenaran ilmu pengetahuan tersebut.
1. Tujuan Observasi
Dengan observasi kita dapat memperoleh gambaran tentang kehidupan sosial yang sukar untuk diketahui dengan metode lainnya. Observasi dilakukan untuk menjajaki sehingga berfungsi eksploitasi. Dari hasil observasi kita akan memperoleh gambaran yang jelas tentang masalahnya dan mungkin petunjuk-petunjuk tentang cara pemecahannya. Jadi, jelas bahwa tujuan observasi adalah untuk memperoleh berbagai data konkret secara langsung di lapangan atau tempat penelitian.

2. Jenis-jenis Observasi
Berdasarkan pelaksanaan, observasi dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu observasi partisipasi dan observasi non partisipasi.
a. Observasi partisipasi
Observasi partisipasi adalah observasi yang melibatkan peneliti atau observer secara langsung dalam kegiatan pengamatan di lapangan. Jadi, peneliti bertindak sebagai observer, artinya peneliti merupakan bagian dari kelompokyang ditelitinya. Keuntungan cara ini adalah peneliti merupakan bagian yang integral dari situasi yang dipelajarinya sehingga kehadirannya tidak memengaruhi situasi penelitian. Kelemahannya, yaitu ada kecenderungan peneliti terlampau terlibat dalam situasi itu sehingga proseduryang berikutnya tidak mudah dicek kebenarannya oleh peneliti lain.
b. Observasi non partisipasi
Observasi non partisipasi adalah observasi yang dalam pelaksanaannya tidak melibatkan peneliti sebagai partisipasi atau kelompok yang diteliti. Cara ini banyak dilakukan pada saat ini. Kelemahan cara ini antara lain kehadiran pengamat dapat memengaruhi sikap dan perilaku orang yang diamatinya.
3. Instrumen yang Digunakan dalam Melakukan Observasi
Instrumen yang digunakan dalam melakukan observasi, yaitu checklist, rating scale, anecdotal record, catatan berkala, dan mechanical device.
a. Check list, merupakan suatu daftar yang berisikan nama-nama responden dan faktor- faktor yang akan diamati.
b. Rating scale, merupakan instrumen untuk mencatat gejala menurut tingkatan- tingkatannya.
c. Anecdotal record, merupakan catatan yang dibuat oleh peneliti mengenai kelakuan-kelakuan luar biasa yang ditampilkan oleh responden.
d. Mechanical device, merupakan alat mekanik yang digunakan untuk memotret peristiwa- peristiwa tertentu yang ditampilkan oleh responden.
4. Keuntungan dan Kelemahan Penggunaan Observasi dalam Pengumpulan Data
a. Kelebihan observasi
Kelebihan dari observasi, antara lain:
1. Pengamat mempunyai kemungkinan untuk langsung mencatat hal-hal, perilaku pertumbuhan, dan sebagainya, sewaktu kejadian tersebut masih berlaku, atau sewaktu perilaku sedang terjadi sehingga pengamat tidak menggantungkan data-data dari ingatan seseorang.
2. Pengamat dapat memperoleh data dan subjek, baik dengan berkomunikasi verbal ataupun tidak, misalnya dalam melakukan penelitian. Sering subjek tidak mau berkomunikasi secara verbal dengan peneliti karena takut, tidak punya waktu atau enggan. Namun, hal ini dapat diatasi dengan adanya pengamatan (observasi) langsung.
b. Kelemahan observasi
Kelemahan dari observasi, antara lain:
1. Memerlukan waktu yang relatif lama untuk memperoleh pengamatan langsung terhadap satu kejadian, misalnya adat penguburan suku Toraja dalam peristiwa ritual kematian, maka seorang peneliti harus menunggu adanya upacara adat tersebut.
2. Pengamat biasanya tidak dapat melakukan terhadap suatu fenomena yang berlangsung lama, contohnya kita ingin mengamati fenomena perubahan suatu masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern akan sulit atau tidak mungkin dilakukan.
3. Adanya kegiatan-kegiatan yang tidak mungkin diamati, misalnya kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya pribadi, seperti kita ingin mengetahui perilaku anak saat orang tua sedang bertengkar, kita tidak mungkin melakukan pengamatan langsung terhadap konflik keluarga tersebut karena kurang jelas.
5. Langkah-langkah dalam Observasi
Langkah-langkah dalam melakukan observasi adalah sebagai berikut.
a. Harus diketahui di mana observasi itu dapat dilakukan.
b. Harus ditentukan dengan pasti siapa saja yang akan diobservasi.
c. Harus diketahui dengan jelas data-data apa saja yang diperlukan.
d. Harus diketahui bagaimana cara mengumpulkan data agar berjalan mudah dan lancar.
e. Harus diketahui tentang cara mencatat hasi! observasi, seperti telah menyediakan buku catatan, kamera, tape recorder, dan alat-alat tulis lainnya.
6. Beberapa Hal yang Menjadi Bahan Pengamatan
Hal-hal yang biasanya menjadi pengamatan seorang peneliti yang menggunakan metode pengamatan adalah sebagai berikut.
a. Pelaku atau partisipan, menyangkut siapa saja yang terlibat dalam kegiatan yang diamati, apa status mereka, bagaimana hubungan mereka dengan kegiatan tersebut, bagaimana kedudukan mereka dalam masyarakat atau budaya tempat kegiatan tersebut, kegiatan menyangkut apa yang dilakukan oleh partisipan, apa yang mendorong mereka melakukannya, bagaimana bentuk kegiatan tersebut, serta akibat dari kegiatan tersebut.
b. Tujuan, menyangkut apa yang diharapkan partisipan dari kegiatan atau peristiwa yang diamati.
c. Perasaan, menyangkut ungkapan-ungkapan emosi partisipan, baik itu dalam bentuk tindakan, ucapan, ekspresi muka, atau gerak tubuh.
d. Ruang atau tempat, menyangkut lokasi dari peristiwa yang diamati serta pandangan para partisipan tentang waktu.
e. Waktu, menyangkut jangka waktu kegiatan atau peristiwa yang diamati serta pandangan para partisipan tentang waktu.
f. Benda atau alat, menyangkut jenis, bentuk, bahan, dan kegunaan benda atau alat yang dipakai pada saat kegiatan berlangsung.
g. Peristiwa, menyangkut kejadian-kejadian lain yang terjadi bersamaan atau seiring dengan kegiatan yang diamati.
7. Bentuk-bentuk Metode Pengamatan
Berdasarkan keterlibatan penelitinya, metode pangamatan dibedakan sebagai berikut.
a. Pengamatan biasa
Pada pengamatan biasa, pengamat merupakan orang yang sepenuhnya melakukan pengamatan (complete observer), la tidak memiliki keterlibatan apa pun dengan pelaku yang menjadi objek penelitian.
b. Pengamatan terkendali (controlled observation)
Dalam pengamatan terkendali, pengamat juga sepenuhnya melakukan pengamatan. la tidak memiliki hubungan apa pun dengan objek (pelaku) yang diamatinya. Akan tetapi, berbeda dengan pengamatan biasa pada pengamatan terkendali orang yang menjadi sasaran penelitian ditempatkan dalam suatu ruangan yang dapat diamati oleh peneliti. Dalam lingkungan yang terbatas tersebut, pengamat mengadakan berbagai percobaan atas diri para sasaran penelitian.
Pengamatan terkendali umumnya dikembangkan untuk meningkatkan ketepatan dalam melaporkan hasil pengamatan dan biasanya banyak digunakan dalam penelitian yang mengkhususkan perhatian pada usaha mengetahui sebanyak mungkin sifat kelompok kecil.
c. Pengamatan terlibat (participant observation)
Pengamatan terlibat merupakan jenis pengamatan yang paling sering digunakan dalam penelitian antropologi khususnya etnografi. Metode semacam ini dalam bahasa Jerman disebut juga verstehen, yaitu suatu metode yang memungkinkan terjadinya keterlibatan seorang peneliti pada masyarakat yang dijadikan objek penelitiannya.
Dalam pengamatan terlibat, pengamat ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang diamati. Caranya peneliti datang ke lokasi penelitian, tinggal di tempat tersebut untuk jangka waktu tertentu, mempelajari bahasa, atau dialek setempat, kemudian berpartisipasi dalam kehidupan sehari-hari sambil melakukan pengamatan.
Berdasarkan tingkat keterlibatan penelitinya, pengamatan terlibat dibedakan sebagai berikut.
1. Pengamat sepenuhnya terlibat (completeparticipation)Pada pengamatan jenis ini, pengamat
sepenuhnya terlibat sehingga pelaku yangmenjadi objek penelitian tidak mengetahui bahwa mereka sedang diamati.
2. Pengamat berperan sebagai peserta (observeras participant)
Pada pengamatan jenis ini, keterlibatan pengamat dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan objekyang diteliti masih ada. Namun, keterlibatan ini bersifat sangat terbatas karena pengamat berada di tempat penelitian hanya untuk jangka pendek. Dibandingkan dengan pengamatan penuh, pengamatan jenis ini jelas relatif lebih mudah dan lebih cepat dilakukan.
3. Pengamat berperan sebagai pengamat (complete participant as observer).
Pada pengamatan jenis ini, status pengamat selaku peneliti diketahui para pelaku yang menjadi objek penelitian.
Selain berdasarkan tingkat keterlibatan penelitinya, metode pengamatan juga dibagi berdasarkan cara pengamatan yang dilakukan seperti berikut ini.
a. Pengamatan tidak berstruktur
Pada pengamatan yang tidak berstruktur, tidak ada suatu ketentuan mengenai apa yang harus diamati oleh pengamat. Sebelum mulai mengumpulkan data, pengamatnya tidak mempunyai format pencatatan atau ketentuan baku tentang cara-cara pencatatan hasil pengamatan.
Pengamatan yang tidak berstruktur sering digunakan dalam penelitian-penelitian antropologi ataupun dalam penelitian yang sifatnya eksploratori.
b. Pengamatan berstruktur
Pada pengamatan berstruktur, apa yang hendak diamati telah direncanakan oleh peneliti secara sistematis, sehingga isi pengamatan lebih sempit dan lebih terarah dibanding isi pengamatan yang tidak berstruktur. Dalam mengumpulkan data, peneliti berpedoman kepada format pencatatan atau ketentuan baku yang telah ditetapkan sebelumnya.
8. Alat-alat Pengamatan
Untuk menambah ketepatan pengamatan, selain dilengkapi dengan alat-alat untuk mencatat, biasanya peneliti juga dilengkapi dengan alat-alat sebagai berikut.
a. Tape recorder, untuk merekam pembicaraan.
b. Kamera, untuk merekam berbagai kegiatan secara visual.
c. Film atau video, untuk merekam kegiatan objek penelitian secara audio-visual.
d. Buku dan pulpen, untuk mencatat hasil penelitian.
Seorang pengamat tentu saja tidak harus menggunakan seluruh peralatan di atas. Penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan kebutuhan penelitian dan kemampuan peneliti.
9. Prinsip-prinsip Pengamatan
Untuk memperoleh hasil yang baik, seseorang yang hendak melakukan pengamatan sebaiknya memerhatikan prinsip-prinsip pengamatan sebagai berikut.
a. Pengamatan sebagai suatu cara pengumpulan data harus dilakukan secara cermat, jujur, dan objektif serta terfokus pada objek yang diteliti.
b. Dalam menentukan objek yang hendak diamati, seorang pengamat harus mengingat bahwa makin banyak objek yang diamati, makin sulit pengamatan dilakukan dan makin tidak teliti hasilnya.
c. Sebelum pengamatan dilaksanakan, pengamat sebaiknya menentukan cara dan prosedur pengamatan.
d. Agar pengamatan lancar, pengamat perlu memahami apa yang hendak dicatat serta bagaimana membuat catatan atas hasil pengamatan yang terkumpul.

Daftar pustaka:
(http://klikbelajar.com/pelajaran-sekolah/observasi-pengamatan-langsung-di-lapangan/)

Tekhnik Pengumpulan Data : WAWANCARA

Wawancara (bahasa Inggris: interview) merupakan percakapan antara dua orang atau lebih dan berlangsung antara narasumber dan pewawancara. Tujuan dari wawancara adalah untuk mendapatkan informasi di mana sang pewawancara melontarkan pertanyaan-pertanyaan untuk dijawab oleh orang yang diwawancarai.
Bentuk Wawancara
Wawancara berita dilakukan untuk mencari bahan berita.
1. Wawancara dengan pertanyaan yang disiapkan terlebih dahulu.
2. Wawancara telepon yaitu wawancara yang dilakukan lewat pesawat telepon.
3. Wawancara pribadi.
4. Wawancara dengan banyak orang.
5. Wawancara dadakan / mendesak.
6. Wawancara kelompok dimana serombongan wartawan mewawancarai seorang, pejabat, seniman, olahragawan dan sebagainya.
Sukses tidaknya wawancara selain ditentukan oleh sikap wartawan juga ditentukan oleh perilaku, penampilan, dan sikap wartawan. Sikap yang baik biasanya mengundang simpatik dan akan membuat suasana wawancara akan berlangsung akrab alias komunikatif. Wawancara yang komunikatif dan hidup ikut ditentukan oleh penguasaan permasalahan dan informasi seputar materi topik pembicaraan baik oleh nara sumber maupun wartawan.
Daftar pustaka:
(http://id.wikipedia.org/wiki/Wawancara)

Tekhnik Pengumpulan Data : ANGKET

Angket adalah suatu alat pengumpul data yang berupa serangkaian pertanyaan yang diajukan pada responden untuk mendapat jawaban (Depdikbud:1975)
Angket adalah suatu daftar atau kumpulan pertanyaan tertulis yang harus dijawab secara tertulis juga ( WS. Winkel, 1987)
Angket merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan mengadakan komunikasi dengan sumber data ( I. Djumhur, 1985 )
Kuesioner atau angket merupakan teknik pengumpulan data yang tidak
memerlukan kedatangan langsung dari sumber data ( Dewa Ktut Sukardi, 1983 ).
Kuesioner adalah suatu daftar yang berisi pertanyaan yang harus dijawab atau dikerjakan oleh orang/anak yang ingin diselidiki atau responden (Bimo Walgito, 1987).
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan pengertian angket adalah suatu alat pengumpul data yang berupa serangkaian pertanyaan tertulis yang diajukan kepada
subyek untuk mendapatkan jawaban secara tertulis juga
Pengambilan data dapat dilakukan secara :
a. Pertanyaan langsung vs Pertanyaan tidak langsung
Perbedaan mendasar antara Pertanyaan Langsung dan Pertanyaan Tidak Langsung ialah terletak pada tingkat kejelasan suatu pertanyaan dalam mengungkap informasi khusus dari responden. Pertanyaan Langsung menanyakan informasi khusus secara langsung dengan tanpa basa-basi (direct), dimana jawaban diperoleh dari sumber pertama tanpa menggunakan perantara. Pertanyaan Tidak Langsung menanyakan informasi khusus secara tidak langsung (indirect), dimana Jawaban angket itu diperoleh dengan melalui perantara, sehingga jawabannya tidak dari sumber pertama.
b. Pertanyaan Khusus v.s Pertanyaan Umum
Pertanyaan Khusus menanyakan hal-hal yang khusus yang dibutuhkan oleh penulis. Sedang Pertanyaan Umum biasanya menanyakan informasi mengenai identitas dari koresponden. Lebih baik pertanyaan dimulai dari umum ke khusus.
c. Pertanyaan Tentang Fakta v.s Pertanyaan Tentang Opini
Pertanyaan tentang fakta yang menghendaki jawaban dari responden berupa fakta; sedang Pertanyaan tentang opini menghendaki jawaban yang bersifat opini. Pada praktiknya dikarenakan responden mungkin mempunyai memori yang tidak kuat ataupun dengan sadar yang bersangkutan ingin menciptakan kesan yang khusus; maka Pertanyaan tentang fakta belum tentu sepenuhnya menghasilkan jawaban yang bersifat faktual.
Demikian halnya dengan pertanyaan yang menanyakan opini belum tentu sepenuhnya menghasilkan jawaban yang mengekspresikan opini yang jujur. Hal ini terjadi karena responden mendistorsi opininya didasarkan pada adanya “tekanan sosial” untuk menyesuaikan diri dengan keinginan social dan lingkungannya.
d. Pertanyaan dalam bentuk kalimat tanya v.s. Pertanyaan dalam bentuk kalimat pernyataan
Pertanyaan dalam bentuk kalimat tanya memberikan pertanyaan langsung kepada responden dimana jawaban yang diperoleh dapat beraneka ragam; sedang pertanyaan dalam bentuk kalimat pernyataan menyediakan jawaban persetujuannya.
daftar pustaka:
(http://www.psend.com/users/jsarwono/bab12.html)

TEKNIK PENGUMPULAN DATA

Teknik pengumpulan data bisa dibedakan dengan beberapa hal, seperti:
1. Berdasarkan Setting (Setting Alamiah, Labortorium dengan melalui eksperimen, di rumah dengan mewawancarai responden, seminar, dan lain-lain)
2. Berdasarkan sumber data: (Sumber Primer : Sumber yang langsung memberikan data dan Sumber Sekunder : Sumber yang tidak langsung memberikan data).
3. Berdasarkan Teknik Pengumpulan Data dibagi lagi menjadi: Observasi, Wawancara, Dokumentasi dan Triangulasi/Gabungan
Teknik pengumpulan data yang lazim digunakan :
1. Studi Lapangan :
• Kuesioner/Angket. Kuesioner adalah daftar pertanyaan yang dibuat berdasarkan indikator-indikator dari varibel penelitian yang harus direspon oleh responden.
• Wawancara. Wawancara dapat dilakukan secara : (1) Terbuka (open-ended), peneliti bertanya kepada responden kunci tentang fakta-fakta suatu peristiwa dan opini mereka mengenai peristiwa yang ada, (2) Terfokus (responden diwawancarai dalam waktu yang pendek), dan (3) Terstruktur (menggunakan pertanyaan yang terstruktur).
• Observasi. Teknik ini digunakan untuk mendapatkan fakta-fakta empiris yang tampak (kasat mata).
• Dokumentasi. Teknik ini dilakukan dengan memanfaatkan dokumen-dokumen tertulis, gambar, foto, atau benda-benda lainnya yang berkaitan dengan aspek-aspek yang diteliti.
2. Studi Pustaka
• Studi pustaka dilakukan dengan cara mempelajari, mendalami, dan mengutip teori-teori atau konsep-konsep dari sejumlah literatur, baik buku, jurnal, majalah, koran, atau karya tulis lainnya yang relevan dengan topik, fokus atau variabel penelitian.
 (http://tesis-disertasi.blogspot.com/2008/04/studi-pustaka.htm)
 (http://www.infoskripsi.com/Tip-Trik/Instrumen-dan-Teknik-Pengumpulan-Data.html)

EUFORIA SEA GAMES

Pesta olahraga se- Asia Tenggara telah usai. Kini tinggal cerita akan kemeriahan pesta olahraga tersebut. Sea Games yang dibuka pada tanggal 11 November dengan dihadiri presiden Republik Indonesia beserta jajaran anggota DPR dalam opening pesta olahraga terakbar se- Asia Tenggara ini. Diawali dengan sambutan ketua KONI pusat Ibu Rita Subowo dan sambutan ketua Menpora Bapak Andy Malaranggeng, terakhir sambutan dari Presiden RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono Sea Games akhirnya resmi dibuka.
Sorak sorai dan gemuruh suasana arena Jaka Baring Sport City menjadi sangat meriah dan gelegar kembang api denagn diselingi tepuk tangan dari para penonton yang menyaksikan langsung opening acara tersebut. Bukan hanya para penonton yang menonton langsung yang bergembira karena dimulainya perhelatan acara akbar tersebut, tetapi seluruh masyarakat Indonesia juga bangga dan sangat mendukung kiat suksesnya perhelatan acara olahraga ter akbar di Asia Tenggara tersebut.
Pada tanggal 22 November adalah hari terakhir acara akbar SEA GAMES tersebut. Acara penutupan atau closing juga tak kalah meriah dari acara pembukaan, dengan diawali sambutan dari Ibu Rita Subowo selaku ketua KONI pusat dan Bapak Andi Malaranggeng selaku ketua Menpora, lalu diakhiri oleh sambutan Bapak Boediono selaku Wakil Presiden RI akhirnya SEA GAMES ditutup. Sebagai Indonesia merebut juara umum dalam pesta olahraga tersebut seakan semua masyarakat Indonesia, bukan hanya para penonton yang hadir dalam acara penutupan tersebut. Dengan berakirnya Sea Games ini membawa kesan mendalam dan juga kebahagiaan dari atet dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Semoga para atlet dapat memberikan kebanggaan dengan medali dari yang di dapatinya dari acara olehraga lain, sehingga nama Indonesia dapat terbang tinggi di mata dunia.

MENGONTROL KEUANGAN PRIBADI dengan CARA PEMRIORITASAN KEBUTUHAN

Dalam kehidupan sehari – hari kita dihadapkan oleh banyak masalah kebutuhan, baik itu kebutuhan primer, sekunder, atau tertier. Seiring perkembangan zaman dan gaya hidup, kebutuhan menjadi teramat penting bagi tiap manusia khususnya masyarakat metropolitan yang menjadikan kebutuhan tersebut sebagai gaya hidup.
Pada zaman globalisasi seperti saat ini, masyarakat cenderung menyamakan kebutuhan dengan keinginan sehingga apapun keinginan seperti barang – barang mewah akan menjadi sebuah kebutuhan tersendiri. Dengan begitu bagi masyarakat yag termasuk golongan atas akan mudah menyesuaikan keinginan dengan kebutuhan tersebut, sedangkan bagi golongan bawah akan sulit menyesuaikan kondisi tersebut.
Salah satu cara untuk menyesuaikan kondisi tersebut adalah dengan mengontrol keuangan sebaik mungkin, dengan memprioritaskan antara kebutuhan utama dan sebuah keinginan yang mempunyai nilai yang tinggi. Akan sangat sulit untuk mengontrol keungan bila masyarakat golongan menengah tetapi mempunyai keinginan atau gaya hidup seperti golongan atas. Hal ini dikarenakan pengaruh gaya hidup masyarakat golongan atas yang mempunyai sifat konsumtif.
Maka dari itu, pintar – pintarlah mengontrol kocek atau keuangan agar tidak mengesampingkan kebutuhan dengan keinginan.

Jumat, 11 November 2011

Ringkasan softskill Bahasa Indonesia

Bab XI
Laporan dan usul
A. Laporan

1. Pengertian laporan
Seorang yang di tugas kan untuk meneliti suatu daerah atau suatu pokok persoaan tertentu, harus menyampai kan suatu laporan mengenai hal yang di tugaskan kepadanya itu. Laporan yang sebenarnya suatu jenis dokumen yag sangat bervariasi bentuknya ,dan sebab itu sukar di beri suatu batasan pengertian pengertian yang jelas .variasianya mulai dari suatu bentuk laaporan sederhana yang berbentuk angka-angka sebagai suatu gambaran mengenai perkembangan suatu persoalan, sampai kepada laporan yang terdiri daribeberapa jilid buku yang masing-masing terdiri dari ratusan halaman. Ada yang berbentuk isian formulir-formulir yang standar ,ada yang berbentuk surat, ada pula yang berbentuk buku.
laporan merupakan unsure yang sangat penting ,terutama dalam menyusun kebijaksanaan-kebijaksaan .
sebagai pegangan mengenai pengertian laporan ,kita dapat mengatakan bahwa laporan adalah suatu cara komunikasi dimana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggung jawab yang di beban kan kepadanya.karena laporan yang di maksud sering mengambil bentuk tertulis ,maka dapat pula dikatakan bahwa laporan merupakan suatu macam dokumen yang menyampaikan informasi mengenai sebuah masalah yang telah atau tengah di selidiki ,dalam bentuk fakta-fakta yang di arah kan kepada pemikiran dan tindakan yang akan di ambil.

2. Dasar-dasar Laporan
Sebuah laporan bertolak dari beberapa dasar , yaitu : orang yang member lapora, pihak yang menerima laporan ,dan sifat dan tujuan umum laporan.

a. Pemberi laporan
Pertama-pertama laporan melibatkan orang atau pihak yang member laporan. Pemberi laporan dapat berupa perseorangan ,sebuah panitia yang di tugaskan untuk maksud tertentu. atau laporan dapat pula dibuat oleh perorangan atau badan kepada seseorang atau instansi yang di anggap perlu mengetahuinya walaupun tidak diminta.

b. Penerima laporan
Laporan bukan hanya dibuat oleh seorang atau suatu badan , tetapi laporan juga ditujukan atau akan disampaikan kepada seseorang atau suatu badan. Yang menerima laporan itu adalah orang atau badan yang menugaskan atau badan yang di anggap perlu mendapatkan laporan itu.
Hubungan dan pertalian yang berbeda antara pelapor dan penerima laporan ini akan member warna yang berbeda pula dalam gaya, isi dan tujuan laporan yang akan dibuat

c. Tujuan laporan
Tujuan laporan pada umumnya berkisar pada hal-hal berikut : untuk mengatasi suatu masalah,untuk mengambil suatu keputusan yang lebih efektif ,mengetahui kemajuan dan perkembangan suatu masalah, untuk mengadakan pengawasan dan perbaikan ,untuk menemukan teknik-teknik baru dan sebagainya.

3. Sifat laporan
Seperti halnya dengan semua jenis tulisan yang lain ,sebuah laporan akan di anggap baik atau buruk tergantung dari keberhasilannya dalam memenuhi fungsinya yaitu mempengaruhi pembaca seperti yang di harapkan. Hasil yang diharapkan dapat berujud perbaikan,perubahan,bantua ,perkembangan ,penegasan sikap, pengambilan keputusan ,sejalan dengan tujuan laporan itu.
Laporan harus mengandung imajinasi. Pengertian imaginasi disini meliputi masalah : pelapor harus tahu secara tepat secara tepat siapa yang akan menerima laporan.
Laporan yang dibuat harus sempurna dan komplit lalu , laporan juga harus di sajikan secara menarik.

4. Macam-macam laporan
Telah di singgung di atas bahwa ada laporan umum yang di buat untuk kepentingan duia usaha, dan ada pula laporan yang di buat untuk kepentingan dunia usaha,dan ada pula laporan yang di buat untuk kepentingan pendidikan . laporan-laporan umum( untuk perusahaan dsb.) dapat dibagi-bagi lagi sesuai dengan bentuk dan maksud.

a. Laporan berbentuk formulir isian
b. Laporan berbentuk surat
c. Laporan berbentuk memorandum
d. Laporan perkembangan dan laporan keadaan
e. Laporan berkala
f. Laporan laboratories
Pokok-pokok di bawah ini memperlihatkan unsur-unsur yang paling penting dari suatu kerangka laporan laboratories :
(1) Halaman judul ;
(2) Obyek, atau tujuan ;
(3) Teori : menyangkut teori mana yang di terapkan ;
(4) Metode : yang di maksud dengan metode di sini adalah prosedur-prosedur yang di tempuh
(5) Hasil-hasil yang di capai dalam percobaan ini dengan mempergunakan metode di atas ;
(6) Diskusi atas hasil yang telah di capai dalam percobaan;
(7) Kesimpulan;
(8) Apendiksi;
(9) Data asli.
g. Laporan formal dan semi –formal
Cirri-ciri umum yang di jadikan pegangan untuk menetapkan apakah sebuah laporan merupakan laporan formal, adalah :

(1) Harus ada halaman judul ;
(2) Biasanya ada sebuah surat-penyerahan;
(3) Walaupun tidak panjang ,sebuah laporan formal selalu memiliki sebuah daftar isi ;
(4) Ada sebuah ikhtisar (kadang-kadang abstrak) mengawali laporan;
(5) Ada bagian yang disebut pendahuluan ,sebagai suatu informasi awal bagi pembaca;
(6) Bila ada kesimpulan dan saran ( rekomendasi ) biasanya diberi judul tersediri;
(7) Isi laporan yang terdiri dari judul-judul dengan tingkat yang berbeda-beda.
(8) Nada yang di pergunakan adalah nada resmi, gayanya bersifat impersonal.
(9) Kalau perlu laporan formal disertai pula table-tabel dan angka-angka ,baik yang terjalin dalam satu bagian tersendiri.
(10) Laporan formal biasanya didokumentasikan secara khusus.


5. Struktur laporan formal

Struktur laporan, seperti juga karangna lainnya yang berbentuk buku harus meiputi unsure – unsure berikut :
A B
Halaman Judul Halaman Judul
Surat Pernyataan Surat Penyerahan
Daftar Isi Daftar Isi
Ikhtisar atau Abstrak Ikhtisar atau Abstrak
Pendahuluan Kesimpulan
Isi Laporan Saran (Rekomendasi)
Kesimpulan Pendahuluan
Saran (Rekomendasi) Isi Laporan
Apendiks Apendiks
Bibliografi Bibliografi





6. Bahasa dan Laporan

Bahasa yang digunakan dalam sebuah laporan formal haruslah bahasa yang baik, jelas dan teratur. Yang dimaksud dengan bahasa yang baik tidak perlu berarti bahwa laporan itu harus mempergunakan gaya bahasa yang penuh hiasan. Tetapi sekurang – kurangnya dari segi sintajsis bahasanya teratur, jelas memperlihatkan hubungan yang baik antara satu kata dengan kata yang lain, antara satu kalimat dengan kalimat yang lain.

7. Laporan Buku

Suatu macam laporan untuk kepentingan pendidikan atau perkuliahan di Perguruan Tinggi adalah apa yang dinamakan Laporan Buku. Laporan buku bertujuan untuk medorong mahasiswa membaca buku – buku yang diwajibkan atau yang dianjurkan serta meningkatkan kemampuan mereka memahami isi buku – buku tersebut.

8. Penutup

Mahasiswa ,pelajar, karyawan atau siapa saja dapat melakukan apa saja yang telah di urai kan di atas. Observasi yang di adakan,baik secara perseorangan maupun secara berkelompok akan bermanfaat bila di sudahi dengan sebuah laporan . semua hal yang dapat di amati atau dilihat selama melakukan sebuah obsevasi harus dicatat dengan cermat , sebab mungkin akan beguna sebagai kunci untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. hal ini sama saja dengan mempelajari sebuah buku. Bila laporan-laporan umum memperoleh bahan laporannya dari observasi penelitian dan sebagainya , maka laporan buku memperoleh bahannya dari sebuah buku yang telah di baca.




B. USUL


1. Pengertian Usul

Yang di maksud dengan usul atau proposal adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan . dapat pula terjadi bahwa usul atau proposal itu sama sekali tidak di maksud kan untuk di kerjakan oleh orang atau badan yang menerima usul itu dapat melakukan apa yang di harapkan dalam proposal tersebut.




2. Sifat dan jenis usul

Bila semua tulisan lain dibuat berdasarkan bahan-bahan yang sudah tersedia atau sesuatu yang sudah terjadi ,sebaliknya usul dibuat berdasarkan sesuatu yang belum ada.

Macam-macam: bidang yang dewasa ini bias dijadikan sasaran usul yang bersifat bisnis adalah : penelitian ,pengembangan ,perencanaan ,dan pemasaran. Perusahaan –perusahaan inddustr-industri juga sering menyediakan dana-dana khusus untuk penelitian ,tetapi penelitian yang dikaitkan pada pengembangan usaha mereka, usaha lain yang sering dijumpai adalah perencanaan.

Seperti halnya dengan laporan ,usul masih dapat di bedakan lagi berdasarkan bentuknya .usul formal adalah usul yang memenuhi persyaratan bentuk tertentu. Bentuk usul semi formal dan non-formal merupaka variasi dari bentukk formal, karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.

3. Usul non-formal

Usul-usul yang bersifat non-formal bentuknya beraneka ragam ,tergantung dari penulis,atau kesepakatan antara penulis dan penerima usul. Kadang-kadang usul non-formal di sampaikan juga dalam bentuk memorandum atau surat.

Terlepas dari bentuk mana yang akan di pergunakan ,sebuah usul non-formal ,selalu harus mengandung hal-hal berikut :

a. Masalah
b. Saran pemecah
c. Permohonan


4. Usul formal

Seperti halnya dengan semua tulisan formal yang lain, usul formal pun harus memenuhi persyaratan tertentu. Sekurang – kurangnya ada tiga bagian utama, yaitu Bagian Pelengkap Pendahuluan, Isi Usul, dan Bagian Pelengkap Penutup.

a. Bagian Pelengkap Pendahuluan
Beberapa bagian yang mutlak perlu dimasukkan dalam bagian pelengkap pendahuluan ialah surat pengantar atau memorandum pengantar, halaman judul, ikhtisar atau abstrak, daftar isi, dan penegasan permintaan.

b. Isi usul
Isi usul memuat uraian yang terperinci dari pekerjaan atau tugas yang akan dilakukan.masalah – masalah yang akan dikerjakan itu berbeda – beda sifatnya, disamping itu situasinya pun tidak sama bahkan pada pekerjaan – pekerjaan yang dianggap sejenis. Oleh sebab itu perincian isi sebuah usul tidak perlu seragam. Beberapa topic di bawah ini selalu akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalm sebuah usul.

1) Pembatasan Masalah
2) Latar Belakang
3) Luas – lingkup
4) Metodologi
5) Fasilitas
6) Personalia
7) Keuntungan dan kerugian
8) Lama waktu
9) Biaya
10) Laporan


c. Bagian Pelengkap Penutup
Bagian ini dengan laporan dan tulisan formal yang lain, berisi bahan kepustakaan, lampiran – lampiran gambar, table, dan sebagainya yang dipergunakan dalam usuk itu.

Ketika Berwira Usaha Menjadi Pilihanku

Wirausaha adalah salah satu pilihan dalam menjalani bisnis tertetu. Saat ini wirausaha sedang menjadi booming di Indonesia. Banyak orang yang memilih srategi bisnis ini. Selain modalnya yang tidak terlalu besar, produk yang ditawarkan juga dapat merangsang peminat atau konsumen, sebab biasanya barang yang diperjual belikan tersebut merupakan baran – barang yang termasuk kebutuhan primer. Bisnis ini juga sangat bersahabat dengan para penikmat usaha, bila tekun, mampu melihat kebutuhan pasar, insyaallah wirausaha menjadi pilihan utama yang menjanjikan keuntungan yang menjanjikan.
Wirausaha juga tak jarang mendapatkan penghargaan dalam acara – acara penghargaan. Saya sendiri ingin menekuni bisnis ini, melihat pangsa pasar yang menjanjikan membuat saya tertarik untuk segera mendirikan bisnis tersebut.

Fotocopy Ramah Lingkungan

Fotocopy adalah sesuatu yang dibutuhkan untuk memperbanyak atau mengcopy data, informasi maupun gagasan yang dinilai penting fungsinya. Fotocopy membutuhkan kertas sebagai alat untuk mengcopy suatu data, kertas yang dibutuhkan tidak sedikit, seiring dengan jumlah copian data tersebut. Fotocopy saat ini mudah dijumpai, di pinggir jalan, dan ditempat – tempat keramaian sekitarnya. Semakin banyak tempat untuk fotocopy, maka banyak juga bahan – bahan fotocopy yang dibutuhkan, dan bahan utamanya adalah kertas.
Saat ini penggunaan kertas yang berlebihan berdampak pada pemanasan global atau disebut juga global warming. Maka untuk mencegah fenomena alam tersebut yaitu salah satunya dengan cara mengurangi penggunaan kertas. Mengapa kertas? Karena kertas adalah salah satu bahan yang sulit utuk diurai atau di daur ulang kembali, dibutuhkan proses yang cukup lama untuk mendaur ulang kertas. Lain halnya dengan sampah – sampah organic yang mudah untuk di daur ulang dan mempunyai manfaat setelah dibuang sia –sia. Oleh karena itu untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan hidup kita dan hidup generasi – generasi di bawah kita kelak, mari sama – sama kita mengurangi penggunaan kertas sebagai bahan atau alat yang dapat menghancurkan dunia kita.

Budayakan Membaca

Membaca merupakan suatu wadah atau jembatan antara pembaca dengan topic atau gagasan dalam suatu bacaan. Dengan membaca kita dapat memperoleh informasi ataupun ilmu dari sumber – sumber gagasan tersebut. Membaca juga dapat meningkatkan daya ingat manusia, syaraf - syaraf psikomotorik dapat mencerna dari apa yang kita lihat dan baca langsung ke otak manusia, sehingga kita dapat merangsang apa yang kita lihat dan baca.
Suatu hal atau kegiatan yang bila kita lakukan tidak akan dapat memproleh kerugian adalah membaca. Seseorang dapat menjadi cerdas dan pintar dikarenakan raijin membaca, dengan membaca kita telah membuka jendela dunia mendapatkan informasi mengenai apa saja. Semua yang kita ingin cari tentang suatu informasi akan kita dapatkan dengan membaca, bagaimana kita dapat pintar bila kita tidak membaca? Maka mari kita sama – sama budayakan dan lestarikan membaca, agar hidup lebih baik dengan semua yang telah kita pahami dari bacaan tersebut.

Baik dan Buruknya Iklan di Televisi

Televise dalah salah satu media yang sangat digemari oleh rakyat Indonesia, dengan adanya televise kita dapat mengetahui “sedang apa” diluar sana. Televise juga menawarkan sejumlah program yang cukup menarik untuk ditonton, seperti berita olahraga, berita, acara – acara talk show, dsb. Banyak manfaat yang kita dapati bila kita sering menonton acara televise, terutama berita. Sama halnya dengan Koran, berita yang ditawarkan atau di publish sama menariknya dengan televise, bedanya hanya televise yang mempunyai system audio visual, sedangkan Koran hanya visual saja. Televise juga sangat keterkaitan dengan adanya iklan. Iklan merupakan salah satu penghasilan terbesar di stasiun televise.
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi broadcasting, stasiun – stasiun televise banyak menawarkan iklan yang beragam. Adanya keragaman iklan tersebut membuat terdapat pengaruh baik dan buruk dari iklan tersebut. Seperti halnya, iklan yang beradegan fulgar, atau beradegan kekerasan. Ini berdampak buruk terhadap para viewer terutama bagi kalangan yang masih dibawah umur. Mereka dapat meniru sesuatu yang cenderung negative dari iklan yang mereka saksikan tersebut. Jadi, diharapkan para stasiun televise untuk mensortir, iklan mana yang sebaiknya ditayangkan pada jam – jam tertentu, dan mana iklan –iklan yang dapat ditayangkan untuk semua umur.

Jumat, 28 Oktober 2011

PENGARUH KRISIS GLOBAL TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA

Krisis ekonomi Global merupakan peristiwa di mana seluruh sektor ekonomi pasar dunia mengalami keruntuhan dan mempengaruhi sektor lainnya di seluruh dunia. Ini dapat kita lihat bahwa negara adidaya yang memegang kendali ekonomi pasar dunia yang mengalami keruntuhan besar dari sektor ekonominya. Bencana pasar keuangan akibat rontoknya perusahaan keuangan dan bank-bank besar di Negeri Paman Sam satu per satu, tinggal menunggu waktu saja.
Apakah yang menjadi penyebab krisis global ini? Semua bermula dari sebuah masalah di negara adikuasa yaitu Amerika Serikat. Berikut penjelasannya.
Bank - bank di Amerika (dan di luar Indonesia) sebenarnya secara garis besar ada 2 jenis, yang pertama disebut sebagai commercial bank contohnya Citibank, Bank of America, Wells Fargo. Bank ini bekerja seperti pada bank-bank yang dikenal di Indonesia yaitu menerima deposito dari masyarakat dan kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit misalnya kredit usaha, kredit modal kerja, kredit KPR, kredit mobil, kartu kredit, student loan dan lain sebagainya. Yang kedua ada yang disebut sebagai investment bank contohnya Goldman Sachs, Lehman Brothers, Merril Lynch, Morgan Stanley. Ada 3 jenis kegiatan utama bank - bank ini yaitu investment banking, sales and trading dan research, yang menjadi tonggak utama kecanggihan pasar modal di Amerika Serikat.
Setiap bentuk usaha memerlukan modal, baik dalam bentuk modal investasi maupun modal kerja. Di Amerika ada 2 cara untuk mendapatkannya, pertama kita bisa meminjam ke bank commercial dan cara yang kedua adalah dengan metode securitization yang dijalankan oleh divisi investment banking.
Dalam proses investment banking ada 2 cara untuk mendapatkan modal. Yang pertama adalah dengan menjual saham kepada publik dengan proses IPO. Dan yang kedua adalah dengan meminjam kepada public dengan menerbitkan bond (surat utang). Selain perusahaan - bentuk badan hukum lain seperti pemerintah dan pemerintah daerah juga bisa menerbitkan surat utang ini (misalnya Surat Utang Negara). Proses ini dilakukan oleh perusahaan dengan dibantu oleh investment bank.
Dengan semakin canggihnya financial engineering di Amerika, para manajer keuangan di sana menjadi semakin kreatif. Timbul suatu ide bagaimana kalau pada kredit-kredit rumah seperti KPR itu dilakukan proses securitization? Dengan kata lain kalau sebelumnya perusahaan yang menerbitkan bond setiap bulan misalnya harus mencicil hutangnya kepada masyarakat - dengan analogi yang sama - pembayaran cicilan rumah di Amerika yang tadinya merupakan hak dari bank umum sekarang dipaketkan/securitized oleh divisi investment banking dari investment bank dan diperjualkan oleh divisi sales & tradingnya kepada publik.
Proses securitization ini banyak dilakukan oleh Lehman Brothers dan Merril Lynch dan paket “surat berharga” tersebut diperjualkan ke seluruh dunia. Termasuk bank-bank di Eropa dan Asia - (serta Indonesia).
Mengapa karena surat berharga ini menjadi salah satu alternatif investasi yang dilakukan oleh perusahaan - perusahaan pengelola keuangan dunia? Misalnya perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk premi asuransi. Kemudian perusahaan ini menginvestasikan uangnya dengan membeli berbagai macam saham, bond, komodities, real estate dan lain sebagainya. Celakanya banyak dari uang-uang ini dibelanjakan dalam bentuk surat berharga yang berbasiskan pembayaran kredit KPR di Amerika ini.
Krisis terjadi pada saat nilai surat-surat berharga ini menjadi nol alias valueless. Selama para pemilik rumah di Amerika bisa bayar cicilan rumah - ya semuanya akan berjalan lancar. Lalu mengapa hal ini bisa terjadi? Hal ini karena suku bunga di Amerika Serikat sangat rendah selama bertahun-tahun. Begitu rendahnya sehingga memicu orang untuk ramai-ramai untuk membangun rumah. Dengan harapan rumahnya bisa dijual kembali untuk mendapatkan uang. Jadi para penduduk Amerika mengajukan kredit KPR ke bank - bangun rumah - harga rumah naik - jual rumah - bayar hutang - mendapatkan profit. Kalau tidak sanggup dapat KPR bisa dapat fasilitas subprime mortgage (bunga lebih tinggi dari normal). Saking ramainya orang-orang membangun rumah - stok rumah di Amerika menjadi oversupply. Harga rumah turun. Akibatnya ramai-ramai orang mengajukan default alias bangkrut. Bank - bank sekarang mendapatkan begitu banyak aset yang nilainya jatuh dan kehilangan sumber pendapatan kas. Surat berharga nilainya menjadi nol karena arus kas yang timbul dari cicilan rumah tidak ada lagi. Amerika rontok seluruh dunia kebagian.

Begitu juga di Indonesia, dampak terhadap krisis tersebut bukan hanya BANK yang sangat terasa sekali, tetapi krisis global juga terasa dampaknya bagi pengelola perusahaan skala besar, skala kecil hingga merembet pada pedagang kaki lima.

Pedagang kaki lima yang relative mempunyai modal yang minim bila dibandingkan dengan usha lain, tak ulur pula terkena dampak masalah ini. Karena krisis global tersebut omset penjualan serta keuntungan mereka dapat merosot tajam. Mengapa hal ini terjadi? Hal ini dikarenakan lemahnya daya beli seseorang terhadap barang tersebut. Seseorang yang bekerja di suatu instansi atau perusahaan, relative perusahaan tersebut terkena dampak krisis global dan melemahkan nilai rupiah, sehingga pengeluaran seseorang yang biasanya cukup untuk membeli berbagai barang, tetapi saat terkena dampak krisis global seseornag cenderung lebih mementingkan membeli kebutuhan primernya dibanding membeli kebutuhan yang tidak terlalu penting.

Selain itu juga dikarenakan persaingan pada mini market atau super market yang lebih lengkap dan terpercaya da;am hal produk dibanding dengan pedagan kaki lima. Hal ini juga dapat membuat kesenjangan social atau stratifikasi social terhadap jenis bidang usaha tertentu.

Kesimpulannya dengan adanya krisis global bukan hanya dari sektor formal tetapi para pedagang kaki lima maupun pedagang besar merasakan penurunan dalam penjualan produk masing – masing.

Macam-Macam Penalaran

Penalaran merupakan proses berfikir yang sistematik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan. Dari prosesnya, penalaran itu dapat dibedakan sebagai penalaran induktif dan penalaran deduktif.

Penalaran memiliki berbagai macam metode, diantaranya adalah :
1.Penalaran Metode Induktif
Penalaran Metode Induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.
Macam-macam bentuk dari penalaran metode induktif , yaitu :
a)GENERALISASI
Generalisasi adalah penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili.
Generalisasi juga di sebut induksi tidak sempurna ( lengkap ). Guna menghindari generalisasi yang terburu – buru, Aristoteles berpendapat bahwa bentuk induksi semacam ini harus di dasarkan pada pemeriksaan atas seluruh fakta yang berhubungan, tapi semacam ini jarang di capai. Jadi kita harus mencari jalan yang lebih prakis guna membuat generalisasi yang sah. Adapun tiga cara untuk menentukan generalisasi :
a). Menambah jumlah kasus yang di uji, juga dapat menambah probabilitas sehatnya generalisasi. Maka harus seksama dan kritis untuk menentukan apakah generalisasi ( mencapai probabilitas ).
b). Hendaknya melihat adakah sample yang di selidiki cukup representatif mewakili kelompok yang di periksa.
c). Apabila ada kekecualian, apakah juga di perhitungkan dan di perhatikan dalam membuat dan melancarkan generalisasi?
b)ANALOGI
Analogi Induktif adalah suatu cara berfikir yang di dasarkan pada persamaan yang nyata dan terbukti. Jika memiliki suatu kesamaan dari yang penting, maka dapat di simpulkan serupa dalam beberapa karakteristik lainnya. Apabila hanya terdapat persamaan kebetulan dan perbandingan untuk sekedar penjelasan, maka kita tidak dapat membuat suatu kesimpulan.
Pemikiran ini berangkat dari suatu kejadian khusus ke suatu kejadian khususnya lainnya, dan menyimpulkan bahwa apa yang benar pada yang satu juga akan benar pada yang lain.
c)HUBUNGAN KAUSALITAS
Hubungan kausalitas merupakan sebab sampai kepada kesimpulan yang merupakan akibat atau sebaliknya. Pola yang umum dipakai adalah sebab ke akibat dan akibat ke sebab. Ada 3 jenis hubungan kausal, yaitu:
1)Hubungan sebab-akibat.
Hubungan sebab-akibat dimulai dengan mengemukakan fakta yang menjadi sebab dan kesimpulan yang menjadi akibat. Pada pola sebab ke akibat, gagasan pokok merupakan akibat, sedangkan gagasan penjelas sebagai sebab.
2)Hubungan akibat-sebab.
Hubungan akibat-sebab dimulai dengan fakta yang menjadi akibat, kemudian dari fakta itu dianalisis untuk mencari sebabnya.
3)Hubungan sebab-akibat-akibat.
Hubungan sebab-akibat-akibat dimulai dari suatu sebab yang dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua, seterusnya hingga timbul rangkaian beberapa akibat.

2.Penalaran Metode Deduktif
Penalaran Metode Deduktif merupakan proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini dimulai dari hal-hal yang berifat umum, menuju kepada hal-hal yang bersifat khusus.

Macam-macam penalaran deduktif diantaranya :
a.Silogisme
Merupakan suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.
Contoh:
Semua anak kelas 5A di SD Merah Putih gemar membaca
Budi adalah anak kelas 5A di SD Merah Putih
Jadi, Amino gemar membaca (konklusi / kesimpulan)

b.Entimen
Merupakan penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contoh :
Semua sarjana adalah orang cerdas
Shela adalah seorang sarjana
Jadi, Shela adalah orang cerdas
Dari silogisme ini dapat ditarik satu entimen, yaitu ”Shela adalah orang cerdas karena dia adalah orang sarjana”.

Senin, 23 Mei 2011

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation

Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.


b). Sistem Minitrial

Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition

Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.

Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication

Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.


Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

Pengaruh Komisi Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Konsumen Individu dan Lembaga

Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia
Aktivitas BPKN yang menonjol saat ini adalah penyusunan grand scenario kebijakan perlindungan untuk memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Consumer protection laws are designed to ensure fair trade competition and the free flow of truthful information in the marketplace. The laws are designed to prevent businesses that engage in fraud or specified unfair practices from gaining an advantage over competitors and may provide additional protection for the weak and those unable to take care of themselves. Consumer Protection laws are a form of government regulation which aim to protect the rights of consumers. For example, a government may require businesses to disclose detailed information about products—particularly in areas where safety or public health is an issue, such as food. Consumer protection is linked to the idea of "consumer rights" (that consumers have various rights as consumers), and to the formation of consumer organizations which help consumers make better choices in the marketplace.
Consumer is defined as someone who acquires goods or services for direct use or ownership rather than for resale or use in production and manufacturing.[1]
Consumer interests can also be protected by promoting competition in the markets which directly and indirectly serve consumers, consistent with economic efficiency, but this topic is treated in Competition law.
Consumer protection can also be asserted via non-government organizations and individuals as consumer activism.

Tugas BPKN :

Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,
Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,
Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; dan
Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

UU Anti Monopoli dan Pengaruh terhadap Bisnis Usaha Kecil dan Menengah

UU Anti Monopoli dan Pengaruh terhadap Bisnis Usaha Kecil dan Menengah

1. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Perjanjian yang dilarang oleh undang-undang ini adalah
a) membuat perjanjian penetapan harga jual suatu produk atau jasa,
b) melakukan diskriminasi harga,
c) melakukan boikot,
d) membuat perjanjian tertutup,
e) industri yang berbentuk oligopoli,
f) melakukan predatory pricing,
g) melakukan pembagian wilayah,
h) membentuk kartel,
i) melakukan praktek trust, serta
j) membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Disamping adanya pelarangan atas perjanjian dan perilaku tertentu juga dilarang praktek yang memanfaatkan posisi dominan dalam pasar. Semua praktek yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara universal diyakini sebagai bentuk yang tidak fair karena tindakan tersebut akan mengarah pada terciptanya struktur pasar yang
monopolistik.
Ada beberapa argumentasi yangdapat ditelusuri atas pengecualian yang diberikan kepada usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya sebagai berikut:
1.Pengecualian bagi Usaha Kecil
Pengecualian bagi usaha kecil dari larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dapat diterima karena beberapa alasan sebagai berikut:
Ø Dampak ekonomis. Manakala usaha kecil secara individu melakukan praktek sebagaimana yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka diperkirakan tidak memiliki dampak ekonomis yang
membahayakan bagi masyarakat luas.
Ø Skala usaha. Batasan skala usaha yang ditetapkan dalam undangundang dapat digunakan sebagai batas kapan sebuah perusahaan boleh melakukan praktek yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Ø Ketebatasan kapasitas. Usaha berskala kecil diyakini tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menguasai pasar, dengan demikian tidak ada dorongan dan insentif untuk melakukan praktek monopolisasi dalam rangka menguasai pasar.
Ø Jumlah pelaku. Jumlah pelaku usaha berskala kecil relatif sangat bayak, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk melakukan upaya penyatuan kekuatan seperti kartel menjadi kekuatan yang memonopoli.
Ø Price taker. Posisi usaha berskala kecil yang berstatus sebagai price taker secara psikologis tidak memiliki ruang pilihan untuk mempengaruh pasar.


2. Dampaknya terhadap usaha kecil dan menengah
Dampak UU Antimonopoli bagi masyarakat (konsumen) sangat dirasakan, yaitu akibat persaingan antara pelaku usaha masyarakat mempunyai pilihan dalam membeli suatu produk tertentu, baik dari aspek harga, kualitas maupun pelayanannya.
Salah satu buktinya di sektor penerbangan, setelah sektor penerbangan diliberalisasi, masyarakat dapat menikmati bepergian dengan pesawat terbang, karena harga tiket pesawat terjangkau oleh masyarakat. Ini adalah merupakan dampak yang langsung dirasakan konsumen, karena persaingan usaha dijamin oleh UU Antimonopoli.
Konsumen lebih sejahtera, karena dahulu Konsumen tidak mampu membeli tiket pesawat kalau mau bepergian ke Surabaya misalnya, maka sekarang Konsumen dapat bepergian dengan pesawat terbang, karena tiket pesawat terjangkau oleh masyarakat.
Namun di sisi lain, dalam kasus angkutan umum ini, akibat terjadinya persaingan usaha yang sehat melalui “perang” tariff ini, perusahaan-perusahaan maskapai penerbangan tidak lagi memperhatikan keselamatan penumpangnya sehingga banyak terjadi kecelakaan yang merenggut banyak korban jiwa. Hal ini disebabkan maskapai penerbangan mencoba meningkatkan keuntungan dengan mengabaikan prosedur keselamatan penerbangan sebagai akibat harus menekan pendapatan dari penetapan tariff yang murah.
Terlepas dari permasalahan keselamatan penumpang yang merupakan tanggung jawab Departemen Perhubungan, dengan kehadiran UU Antimonopoli ini membuat konsumen lebih bisa menikmati fasilitas-fasiltas yang dulunya adalah barang mewah karena harga yang tidak terjangkau seperti fasilitas komunikasi seluler.

Minggu, 03 April 2011

HUTANG JANGKA PANJANG dan JENISNYA..

Hutang Jangka Panjang
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Hutang jangka panjang mempunyai kaitan dengan struktur modal. Apabila perusahaan meminjam dana dan mengembalikannya dalam jangka waktu yang relatif lama maka pinjaman/ hutang tersebut akan menjadi bagian dari struktur modal perusahaan. Hutang jangka panjang juga terbentuk akibat diperpanjangnya pinjaman/ hutang jangka pendek maupun hutang jangka menengah, hal itu dilihat atas dasar waktu pembayaran hutang tersebut.
Jenis hutang jangka panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :

Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung.

Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.

Utang Wesel jangka Panjang : Indikator ini mirip dengan Obligasi, keduanya mempunyai tanggal jatuh tempo (lebih dari 1 tahun dan tingkat bunga secara impilsit yang telah ditentukan). Perbedaanya jika di bandingkan dengan obilgasi adalah wesel tidak dapat di perdagangkan di bursa efek, dan juga akuntansi untuk wesel itu sendiri juga berbeda dengan obligasi. Utang wesel jangka panjang dinilai sebesar nilai sekarang aliran kas dimasa yang akan datang. Premium dan diskon yang timbul harus diamortisasi selama umur wesel.

Uang muka dari perusahaan Afiliasi : Hutang Kepada Pemegang Saham atau Kepada Perusahaan Induk (Holding Company) atau Kepada Perusahaan Afiliasi (Afiliated Company)
Biasanya diberikan untuk membantu perusahaan anak atau perusahaan afiliasi yang baru mulai beroperasi dan membutuhkan pinjaman.

APA ITU PERUNDINGAN

Perundingan adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima. Dalam perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak baik yang nyata maupun yang tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan persetujuannya. Perundingan tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak, namun terjadi karena kedua belah pihak merasakan hal yang sama: ingin mencapai kesepakatan.

MENGENAI ARBITRASE..

Arbitrasi atau dalam istilah asing disebut arbitrage, yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah merupakan praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan.

APA ITU MEDIASI?

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

LIGITASI

ligitasi adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga.

SENGKETA EKONOMI dan PENYELESAIANNYA

Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.