Minggu, 03 April 2011

HUTANG JANGKA PANJANG dan JENISNYA..

Hutang Jangka Panjang
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Hutang jangka panjang mempunyai kaitan dengan struktur modal. Apabila perusahaan meminjam dana dan mengembalikannya dalam jangka waktu yang relatif lama maka pinjaman/ hutang tersebut akan menjadi bagian dari struktur modal perusahaan. Hutang jangka panjang juga terbentuk akibat diperpanjangnya pinjaman/ hutang jangka pendek maupun hutang jangka menengah, hal itu dilihat atas dasar waktu pembayaran hutang tersebut.
Jenis hutang jangka panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :

Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung.

Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.

Utang Wesel jangka Panjang : Indikator ini mirip dengan Obligasi, keduanya mempunyai tanggal jatuh tempo (lebih dari 1 tahun dan tingkat bunga secara impilsit yang telah ditentukan). Perbedaanya jika di bandingkan dengan obilgasi adalah wesel tidak dapat di perdagangkan di bursa efek, dan juga akuntansi untuk wesel itu sendiri juga berbeda dengan obligasi. Utang wesel jangka panjang dinilai sebesar nilai sekarang aliran kas dimasa yang akan datang. Premium dan diskon yang timbul harus diamortisasi selama umur wesel.

Uang muka dari perusahaan Afiliasi : Hutang Kepada Pemegang Saham atau Kepada Perusahaan Induk (Holding Company) atau Kepada Perusahaan Afiliasi (Afiliated Company)
Biasanya diberikan untuk membantu perusahaan anak atau perusahaan afiliasi yang baru mulai beroperasi dan membutuhkan pinjaman.

APA ITU PERUNDINGAN

Perundingan adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima. Dalam perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak baik yang nyata maupun yang tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan persetujuannya. Perundingan tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak, namun terjadi karena kedua belah pihak merasakan hal yang sama: ingin mencapai kesepakatan.

MENGENAI ARBITRASE..

Arbitrasi atau dalam istilah asing disebut arbitrage, yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah merupakan praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan.

APA ITU MEDIASI?

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

LIGITASI

ligitasi adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga.

SENGKETA EKONOMI dan PENYELESAIANNYA

Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.